|
................ |
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP NEGERI 1 SALAMAN Tahun Pelajaran 2024/2025 |
................ |
============================================================================================= |
Download Juknis PPDB 2024 SMP Kab.Magelang
Downlad Jurnal Harian (Belum dimuat)
Program PPDB, dilaksanakan secara online/daring melalui jalur sebagai berikut: 1) Zonasi; 2) Afirmasi; 3) Perpindahan tugas orang tua/wali. 4) Prestasi
Pendaftaran 18 - 20 Maret 2024
Analisis 21 Maret 2024
Pengumuman 22 Maret 2024
Daftar Ulang 22 - 23 Maret 2024
Alamat Pendaftaran http://ppdb.magelangkab.go.id
Syarat Pendaftaran 1. scan/foto bukti cetak pendaftaran online yang telah dibubuhi tanda tangan; 2. scan/foto akte kelahiran atau surat keterangan lahir; 3. scan/foto kartu keluarga; 4. scan/foto Surat Keterangan Nilai Rata-rata Rapor; 5. scan/foto Ijazah/SKHUN bagi pendaftar yang lulus sebelum tahun pendaftaran; 6. scan/foto surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit, psikolog atau kepala sekolah asal.
Alur Pendaftaran 1. Mengisi formulir secara online (mendapat bukti pendaftaran online) 2. Mengunggah berkas:
a. bukti pendaftaran online b. scan/foto akte kelahiran c. scan/foto kartu keluarga d. scan/foto Surat Keterangan Nilai Rata-rata Rapor e. scan/foto Ijazah/SKHUN bagi pendaftar yang lulus sebelum tahun pendaftaran f. scan/foto surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit, psikolog atau kepala sekolah asal.
3. Verifikasi berkas oleh panitia 4. Cetak bukti verifikasi 5. Calon Siswa menerima bukti verifikasi 6. Lihat Jurnal
Daya Tampung 217 Siswa
Seleksi Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut: a. Jalur zonasi : Zonasi murni 1) Didasarkan jarak udara dari titik rumah ke sekolah yang dituju. 2) Usia yang lebih tua.
Zonasi mutu : 1) Didasarkan rerata nilai rapor 5 semester, 5 mata pelajaran dikalikan bobot nilai akreditasi sekolah ditambah konversi jarak udara dari titik rumah ke sekolah yang dituju. 2) Usia yang lebih tua.
b. Jalur afirmasi : 1) berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan tercatat di database kementrian Sosial (DTKS), misalnya KIP/PIP, PKH, KJS, dan Gulkin, dan penyandang disabilitas. 2) apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka mempertimbangkan: a) jarak tempat tinggal ke sekolah; b) usia yang lebih tua.
c. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali : 1) kelengkapan dan hasil verifikasi oleh panitia PPDB, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakannya; 2) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil. 3) perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
d. Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, kuota dapat dialokasikan untuk peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar dengan urutan prioritas: 1) anak guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan; 2) jarak tempat tinggal ke sekolah; dan 3) usia yang lebih tua.
Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB Download>>
|
contact person : |
Contact Person : >> 0822-3618-9061 Pak Chakim >> 0898-1182-081 Bu Wulan >> 0813-2803-3196 Pak Hanif
>>PPDB MERDEKA<<
DOWNLOAD PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PPDB (MERDEKA)
Pendaftaran 10 - 12 April 2023
Analisis Sekolah 13 April 2023
Pengumuman 14 April 2023
Daftar Ulang 15 - 17 April 2023
Tempat Pendaftaran Sekretariat PPDB SMPN 1 Salaman
Syarat Pendaftaran 1. Rapor Asli SD/MI Kelas 4 s.d 6 (khusus kelas 6 hanya semester 1) 2. Asli SKNR ( Surat keterangan nilai rapor) 3. FC Akta Kelahiran 4. FC Kartu Keluarga 5. Printout hasil akreditasi SD/MI 6. FC Piagam Penghargaan dengan Point Tertinggi (Jika Memiliki) Download lampiran Daftar Bonus Prestasi
Alur Pendaftaran 1. Mengisi formulir, 2. Memperlihatkan Rapor Asli SD/MI 3. Menyerahkan : a. Asli SKNR ( Surat keterangan nilai rapor) b. FC Akta Kelahiran c. FC Kartu Keluarga d. Printout hasil akreditasi SD/MI e. FC Piagam Penghargaan dengan Point Tertinggi (Jika Memiliki)
3. Verifikasi berkas oleh panitia 4. Input Nilai 5. Cetak Kartu Bukti Pendaftaran 6. Lihat PENGUMUMAN PPDB MERDEKA>>
Daya Tampung Daya tampung PPDB Merdeka sebanyak 67 siswa ; a. Jalur khusus (34 siswa) b. Jalur umum (33 siswa)
Contact Person : >> 0882-3842-5290 Pak Dimyati >> 0812-2788-8812 Bu Desy >> 0813-2803-3196 Pak Hanif
Panitia PPDB SMPN 1 Salaman dengan ini memberitahukan bahwa ada Perubahan Jadwal DAFTAR ULANG sebagai berikut:
8 MEI 2021 Pukul 09.00 WIB Pengumuman Hasil PPDB
8-11 Mei 2021 Daftar Ulang dengan ketentuan: * Sesi 1 untuk Jalur Zonasi Pukul 10.00 WIB * Sesi 2 untuk Jalur Afirmasi - Perpindahan - Prestasi Pukul 11.30 WIB
Informasi lebih lanjut dapat diakses di website SMPN 1 Salaman.
Untuk mengikuti informasi pengumuman PPDB secara cepat, dapat bergabung di grup chat WA silakan klik
https://chat.whatsapp.com/Gl7fO0P7RsOLvkZQ34CFlq
Bagi yang membutuhkan informasi lain dapat menghubungi bagian publikasi:
Pak Hanif klik https://bit.ly/3dVI5I4
Bu Asih klik di https://bit.ly/3xwg3dJ
===================================================================================================
Tanggal Pendaftaran |
: |
3 s.d 6 Mei 2021 |
Alamat Website |
: |
http://ppdb.magelangkab.go.id |
KUOTA |
: |
224 |
DIANJURKAN CALON SISWA MENDAFTAR ONLINE SECARA MANDIRI DIBANTU OPERATOR SD/MI MASING-MASING atau Bagi yang belum mampu mendaftar secara online bisa mendaftar di sekretariat PPDB SMP Negeri 1 Salaman dengan memperhatikan protokol kesehatan anti Covid-19 |
Tempat |
: |
SMP Negeri 1 Salaman |
Waktu |
: |
|
Jumlah pendaftar yang dilayani di Sekolah |
: |
30 pendaftar/ hari |
Pengumuman |
: |
8 Mei 2021 |
Pendaftaran Ulang |
: |
10-12 Mei 2021 |
============================================================================================================
======================================================================================================
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. Zonasi (50%) b. Afirmasi (15%) c. Perpindahan tugas orang tua/wali (5%) d. Prestasi (30%)
============================================================================================================
SYARAT PENDAFTARAN:
ZONASI a. Scan/ foto Bukti Cetak Pendaftaran Online - yang telah dibubuhi tanda tangan b. Scan/ foto Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli (usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021) c. Scan/ foto Kartu Keluarga Asli (paling akhir tertanggal 3 Mei 2020)
AFIRMASI a. Scan/ foto Bukti Cetak Pendaftaran Online - yang telah dibubuhi tanda tangan. b. Scan/ foto Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli (usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021) c. Scan/ foto Kartu Keluarga (paling akhir tertanggal 3 Mei 2020) d. Scan/ foto KIP/PIP, PKH, KJS, Gulkin e. SKTM tidak berlaku Khusus Penyandang Disabilitas: d. Scan/ foto Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari rumah sakit, psikolog atau kepala sekolah asal
PERPINDAHAN ORANG TUA/WALI (MUTASI) a. Scan/ foto Bukti Cetak Pendaftaran Online - yang telah dibubuhi tanda tangan b. Scan/ foto Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli (usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021) c. Scan/ foto Kartu Keluarga Asli (paling akhir tertanggal 3 Mei 2020) d. Scan/ foto Surat Mutasi
PRESTASI a. Scan/ foto Bukti Cetak Pendaftaran Online - yang telah dibubuhi tanda tangan b. Scan/ foto Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Asli (usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021) c. Scan/ foto Kartu Keluarga Asli (paling akhir tertanggal 3 Mei 2020) d. Scan/ foto Surat Keterangan Rata-rata Rapor SD/MI - 5 Semester Terakhir (Kelas 4 s.d 6 Semester Gasal) e. Scan/ foto Piagam Penghargaan yang dimiliki
Semua berkas di-scan/ foto untuk dilampirkan dalam proses pendaftaran.
Perhatian: pemalsuan berkas dapat dikenai sanksi hukum.
=========================================================================================================== TATA CARA PENDAFTARAN :
- Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman PPDB di http://ppdb.magelangkab.go.id;
- Calon peserta didik menginput NISN dan password pada laman PPDB, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik dan paling banyak 15 (lima belas) sekolah sesuai tempat tinggal pada jalur zonasi.
- Dalam hal tidak ditemukan data pendaftar, harap diperiksa kembali kesesuaian data dapodik/EMIS di sekolah/madrasah asal;
- Calon peserta didik baru dalam wilayah zonasi hanya dapat memilih salah satu jalur pendaftaran yaitu zonasi,afirmasi, perpindahan orang tua, atau prestasi;
- Calon peserta didik baru dapat memilih jalur pendaftaran afirmasi, perpindahan orang tua atau presatasi di luar wilayah zonasi.
- Calon peserta didik baru paling banyak memilih 3 sekolah.
- Calon peserta didik mencetak formulir bukti pendaftaran dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan yaitu:
a. scan/foto bukti cetak pendaftaran online yang telah dibubuhi tanda tangan;
b. scan/foto akte kelahiran atau surat keterangan lahir;
c. scan/foto kartu keluarga;
d. scan/foto Surat Keterangan Nilai Rata-rata Rapor;
e. scan/foto Ijazah/SKHUN bagi pendaftar yang lulus sebelum tahun pendaftaran;
f. scan/foto piagam penghargaan kejuaraan/perlombaan untuk jalur prestasi;
g. scan/foto surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit, psikolog atau kepala sekolah asal.
===============================================================================================
VERIFIKASI BERKAS PENDAFTARAN
Prosedur verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :
- Calon peserta didik mengunggah seluruh berkas persyaratan pada laman PPDB;
- Panitia PPDB sekolah mengunduh dokumen persyaratan verifikasi;
- Panitia PPDB sekolah melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya;
- Panitia PPDB sekolah mencentang kelengkapan berkas jika telah sesuai dengan syarat pendaftaran
- Panitia PPDB sekolah mencetak serta mengunggah bukti verifikasi berkas yang telah dibubuhi tanda tangan panitia PPDB sekolah dan stempel sekolah;
- Calon peserta didik mengunduh dan mencetak bukti verifikasi;
=============================================================================================== KETENTUAN SELEKSI
A. Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Jalur zonasi :
- Jarak tempat tinggal ke sekolah;
- Usia yang lebih tua.
Jalur afirmasi :
- Berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah, misalnya KIP/PIP, PKH, KJS, dan Gulkin;
- Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, maka mempertimbangkan
- Jarak tempat tinggal ke sekolah;
- Usia yang lebih tua.
Jalur perpindahan tugas orang tua/wali :
- Kelengkapan dan hasil verifikasi oleh panitia PPDB, dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakannya;
- Jarak tempat tinggal ke sekolah
- Usia yang lebih tua.
Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, kuota dapat dipenuhi oleh anak guru dengan urutan prioritas:
- anak guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
- jarak tempat tinggal ke sekolah; dan
- usia yang lebih tua.
Jalur prestasi :
- seleksi dilakukan berdasarkan nilai yang tercantum dalam surat keterangan nilai rata-rata rapor;
- bonus prestasi pada bidang akademis dan non akademis;
- Peringkat Penerimaan Peserta Didik SMP ditentukan dengan menggunakan rumus:
NA = A + B
Keterangan:
NA = Nilai Akhir
A = Nilai rata-rata rapor
B = Bonus prestasi (bagi siswa yang memiliki)
Keterangan : Nilai Bonus dikalikan 10
Dalam hal terdapat calon peserta didik baru yang memiliki jumlah nilai yang sama pada peringkat terakhir, calon peserta didikbaru yang diterima ditentukan dengan:
a) Usia yang lebih tua; dan
b) Nilai yang tercantum surat keterangan nilai rata-rata rapor.
Dalam hal kuota jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi tidak terpenuhi, pemenuhan kuota dialihkan ke jalur zonasi.
Seleksi TK, SD dan SMP swasta di prioritaskan berdasarkan a. Urutan waktu pendaftaran b. Jarak yang lebih dekat dengan sekolah
===============================================================================================
PENGUMUMAN DAN DAFTAR ULANG:
Pengumuman hasil seleksi dilaksanakan dengan sistem daring.
Tembusan pengumuman pada butir 2 dikirim kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada saat hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik diumumkan.
Peserta didik baru yang diterima harus mendaftar ulang, apabila tidak mendaftar ulang dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur .Pendaftaran ulang dilaksanakan dengan cara:
- mencentang / konfirmasi secara sistem bahwa siswa daftar ulang atau mengundurkan diri (memilih salah satu pilihan)
- jika memilih untuk daftar ulang maka akan muncul surat pernyataan silahkan cetak dan bubuhi tanda tangan di atas materai Rp 10.000,00 ; dan
- mengunggah hasil scan atau foto surat pernyataan bermaterai Rp 10.000,00.
Pendaftaran ulang hanya diperuntukkan peserta didik kelompok A TK, kelas I SD dan kelas VII SMP.
================================================================================================ PETUNJUK TENIS (JUKNIS) PPDB & PERATURAN BUPATI TENTANG NILAI BONUS PRESTASI
>>Download Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022: Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022
>> Download Peraturan Bupati No.23 Tahun 2020 Tentang PPDB : Ketentuan Konversi Skor Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan di Bidang Akademik maupun Non Akademik
=================================================================================================
Bagi yang membutuhkan informasi lain dapat menghubungi bagian publikasi:
Pak Hanif klik https://bit.ly/3dVI5I4
Bu Asih klik di https://bit.ly/3xwg3dJ
|